Oleh : Ahmad Muzawir Saleh (Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel)
Ada
ironi dalam urusan sampah di negeri ini. Ketika pemerintah membiarkan sampah
menggunung, pemerintah dituding tidak becus. Ketika pemerintah menghentikan
penumpukan terbuka, pemerintah dituduh mematikan rezeki rakyat kecil.
Di
TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, ironi itu menemukan panggungnya.
Mulai
1 Agustus 2026, kebijakan penataan pengelolaan sampah di Makassar memasuki
babak yang lebih keras: praktik open dumping harus dihentikan dan sampah,
terutama organik, tidak lagi semestinya diperlakukan sebagai komoditas yang
boleh begitu saja diangkut dari rumah, pasar, kawasan usaha, lalu dilempar ke
TPA.
Kebijakan
ini memunculkan protes. Sebagian masyarakat khawatir pemulung dan pekerja
informal kehilangan sumber penghidupan. Kekhawatiran itu bukan sesuatu yang
patut ditertawakan. Bahkan pemerintah wajib menjawabnya.
Tetapi
ada pertanyaan yang lebih mendasar: sampai kapan negara membiarkan manusia
mencari nafkah di atas sistem pengelolaan sampah yang membahayakan keselamatan
manusia dan lingkungan?
Di
sinilah persoalan Tamangapa perlu dinaikkan kelas. Ini bukan sekadar perkara
boleh atau tidak boleh memulung. Ini perkara bagaimana Makassar melakukan
transisi dari ekonomi sampah informal menuju ekonomi sirkular yang aman,
produktif, dan bermartabat.
Sebab
yang harus ditutup adalah open dumping.
Bukan
kehidupan pemulung.
Hukum
Tidak Mengenal Kompromi dengan Open Dumping
Secara
hukum, penghentian open dumping bukanlah kebijakan yang lahir tiba-tiba dari
meja birokrasi Pemerintah Kota Makassar.
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah lama memberikan arah.
Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang setiap orang mengoperasikan tempat
pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka. Pasal 44 bahkan
mewajibkan pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir yang masih
menggunakan sistem tersebut.
Artinya
sederhana: open dumping bukan pilihan tata kelola yang dapat dipertahankan
hanya karena masyarakat sudah terbiasa dengannya.
Justru
sebaliknya. Jika pemerintah membiarkan praktik itu terus berlangsung,
pemerintah berisiko mempertahankan praktik yang secara normatif telah dilarang.
Karena
itu, perdebatan semestinya bukan lagi tentang apakah open dumping boleh
dipertahankan. Jawabannya sudah jelas.
Yang
harus diperdebatkan adalah: bagaimana penutupannya dilakukan secara adil?
Sebab
hukum yang baik tidak berhenti pada larangan. Ia juga membutuhkan kebijakan
transisi.
Jangan
Selamatkan TPA dengan Mengorbankan Pemulung
Di
sinilah dimensi sosial menjadi penting.
Ada
sekitar 130 kepala keluarga yang disebut terdampak oleh penataan aktivitas di
Tamangapa. Angka itu jangan diperlakukan sebagai statistik belaka.
Di
balik angka 130 terdapat anak sekolah, biaya makan, kebutuhan kesehatan,
cicilan, kontrakan, dan masa depan keluarga.
Maka
keliru jika pemerintah hanya datang membawa papan larangan:
"Mulai
hari ini tidak boleh."
Kalimat
tersebut mungkin mudah secara administratif. Tetapi kebijakan publik tidak
cukup hanya administratif. Ia harus memiliki dimensi keadilan.
Pemerintah
seharusnya mengatakan:
"Mulai
hari ini cara lama berhenti. Tetapi kami menyiapkan cara baru agar kalian tetap
bekerja."
Di
situlah perbedaan antara penertiban dan transformasi sosial.
Pemulung
tidak boleh dijadikan korban sampingan dari kebijakan ekologis.
Namun
pemulung juga jangan dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem yang
membahayakan mereka.
Ini
dua hal yang berbeda.
Jangan
Romantisasi Gunungan Sampah
Kita
sering menyebut pemulung sebagai "pahlawan lingkungan". Mereka
mengambil botol plastik, kardus, logam dan berbagai material bernilai dari
gunungan sampah.
Sebutan
itu terdengar mulia.
Tetapi
ada bahaya jika kita berhenti pada romantisme tersebut.
Pemulung
adalah pekerja.
Mereka
bukan dekorasi kemiskinan yang dibutuhkan agar kota terlihat bersih. Mereka
bukan pula tenaga gratis yang boleh mempertaruhkan kesehatan demi menyubsidi
sistem persampahan kota.
Gunungan
sampah dapat mengandung benda tajam, patogen, bahan berbahaya, debu, asap, gas
metana dan lindi. Risiko longsor dan kebakaran juga bukan sekadar cerita.
Karena
itu, memanusiakan pemulung bukan berarti mempertahankan mereka di gunungan
sampah.
Sebaliknya,
memanusiakan mereka berarti memindahkan keterampilan mereka ke tempat kerja
yang lebih aman.
Pasal
28H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak
itu milik pemulung juga.
Maka
pemerintah tidak boleh memilih antara lingkungan dan pemulung.
Keduanya
harus diselamatkan.
Dari
Pemulung Menjadi Pekerja Sirkular
Sesungguhnya
pemerintah tidak sedang berhadapan dengan orang yang tidak memiliki
keterampilan.
Pemulung
memiliki pengetahuan yang bahkan sering tidak dimiliki oleh sebagian pengelola
formal: mereka tahu material mana yang bernilai, mana yang dapat dijual, mana
yang dapat dipisahkan dan bagaimana membaca pasar barang bekas.
Masalahnya,
keterampilan tersebut selama ini bekerja dalam sistem informal dan berisiko.
Maka
tugas pemerintah bukan menghapus keterampilan itu.
Tugas
pemerintah adalah memformalkannya.
Pemulung
dapat ditransformasikan menjadi pekerja di TPS3R, Bank Sampah Unit, pusat
pemilahan material, fasilitas material recovery, koperasi, atau unit usaha
ekonomi sirkular lainnya.
Di
sana pekerjaan dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri, standar
keselamatan, pencatatan material, kepastian transaksi, pembinaan dan akses
jaminan sosial.
Dengan
demikian, yang berubah bukan mata pencahariannya.
Yang
berubah adalah kualitas dan martabat pekerjaannya.
Pemilahan
dari Sumber: Mengapa Warga Harus Berubah?
Kewajiban
pemilahan sampah dari sumber juga harus dipahami dalam kerangka yang sama.
Selama
ini sistem persampahan kita terlalu sederhana:
buang
— angkut — buang lagi.
Rumah
menghasilkan sampah. Petugas mengangkut. Armada membawa ke TPA. TPA menerima
semuanya.
Dalam
sistem seperti ini, TPA dipaksa menjadi tempat penyelesaian seluruh persoalan.
Padahal
TPA bukan mesin ajaib yang dapat menghilangkan sampah.
Ia
hanya memindahkan konsekuensi dari satu tempat ke tempat lain.
Karena
itu, pemilahan dari sumber merupakan perubahan paradigma.
Sampah
organik, anorganik bernilai, residu, dan kategori khusus harus mulai
diperlakukan secara berbeda. Rumah tangga bukan lagi sekadar produsen sampah
yang menyerahkan seluruh persoalan kepada pemerintah.
Rumah
tangga menjadi simpul pertama pengelolaan sampah.
Di
sinilah kebijakan lingkungan bertemu dengan kewargaan.
Memilah
sampah bukan sekadar pekerjaan teknis.
Ia
merupakan bentuk tanggung jawab ekologis.
Sampah
Organik Jangan Lagi Menjadi "Makanan" TPA
Bagi
Makassar, persoalan paling mendesak justru berada pada sampah organik.
Sisa
makanan, sayur, buah, dan material organik yang tercampur dengan sampah lain
kemudian masuk ke TPA akan mengalami proses pembusukan. Dalam kondisi
anaerobik, proses tersebut menghasilkan metana—salah satu gas rumah kaca yang
berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Lindi
juga menjadi persoalan ketika air meresap melalui timbunan sampah dan membawa
berbagai kontaminan.
Karena
itu, pengurangan sampah organik dari sumber bukan sekadar persoalan kebersihan.
Ia
adalah kebijakan iklim.
Ia
adalah kebijakan kesehatan masyarakat.
Ia
adalah kebijakan fiskal.
Dan
ia adalah kebijakan ekologis.
Makassar
sebenarnya memiliki banyak pilihan teknologi sesuai karakter wilayah:
komposting, maggot Black Soldier Fly, biodigester, ember tumpuk, biopori, teba
modern, hingga fermentasi bahan organik seperti eco-enzyme.
Tidak
ada satu teknologi yang cocok untuk semua tempat.
Rumah
tangga mungkin menggunakan komposter sederhana. Pasar dapat menggunakan
biodigester atau pengolahan organik skala kawasan. Hotel dan restoran dapat
mengembangkan sistem pengolahan sendiri. Kawasan permukiman dapat menggunakan
fasilitas komunal.
Prinsipnya
satu:
semakin
dekat sampah organik dikelola dengan sumbernya, semakin kecil beban yang harus
ditanggung TPA.
TPA
Bukan Pasar Tenaga Kerja
Ada
kesalahan konseptual yang harus dihentikan: menganggap TPA sebagai ruang
ekonomi utama masyarakat miskin.
TPA
seharusnya merupakan fasilitas untuk menangani residu, bukan pusat mata
pencaharian.
Jika
barang bernilai ekonomi masih ditemukan dalam jumlah besar di TPA, itu justru
menunjukkan bahwa sistem pengelolaan di hulu gagal.
Plastik
PET seharusnya masuk rantai daur ulang.
Kardus
seharusnya masuk industri kertas.
Logam
seharusnya kembali ke industri material.
Sisa
makanan seharusnya diolah.
Yang
tersisa di TPA semestinya hanyalah residu yang memang tidak lagi memiliki nilai
guna atau teknologi pemanfaatan yang layak.
Di
sinilah ekonomi sirkular berbeda dari ekonomi linear.
Ekonomi
linear berbunyi:
ambil
— pakai — buang.
Ekonomi
sirkular berusaha membuat material tetap berputar:
ambil
— pakai — pilah — gunakan kembali — daur ulang — pulihkan.
TPA
bukan akhir dari kehidupan material.
TPA
seharusnya menjadi pilihan terakhir.
Jangan
Jadikan Penertiban Armada sebagai Monopoli Baru
Persoalan
serupa muncul pada armada pengangkutan sampah swasta.
Standarisasi
tentu diperlukan. Kendaraan pengangkut harus aman, memenuhi persyaratan teknis
dan tidak menimbulkan ceceran sampah di jalan.
Tetapi
penertiban tidak boleh berubah menjadi monopoli.
Pelaku
usaha kecil yang selama ini ikut menyediakan layanan persampahan seharusnya
memperoleh jalan transisi: registrasi, pelatihan, peningkatan standar
kendaraan, kewajiban pemilahan, skema kemitraan, serta kepastian mekanisme
pembayaran.
Regulasi
harus menjadi pagar.
Bukan
tembok.
Pemerintah
boleh menertibkan, tetapi pemerintah juga berkewajiban membangun ekosistem agar
pelaku usaha kecil mampu memenuhi standar tersebut.
130
KK dan Harga yang Harus Dibayar Negara
Jika
pemerintah serius dengan transisi Tamangapa, maka perlu disusun program khusus
bagi keluarga terdampak.
Bukan
bantuan karitatif semata.
Yang
dibutuhkan adalah Program Transisi Sosial-Ekologis Pemulung Tamangapa.
Program
tersebut sekurang-kurangnya mencakup lima agenda.
Pertama,
pendataan dan formalisasi pekerja. Pemerintah harus mengetahui siapa yang
terdampak, keterampilan mereka, jenis material yang selama ini dikumpulkan dan
struktur pendapatannya.
Kedua,
pengalihan tempat kerja. Pemulung harus memperoleh akses nyata ke TPS3R, Bank
Sampah, pusat pemilahan atau fasilitas ekonomi sirkular.
Ketiga,
jaminan pendapatan transisi. Perubahan sistem tidak boleh membuat keluarga
jatuh ke dalam kemiskinan baru sebelum mereka memperoleh pekerjaan alternatif.
Keempat,
perlindungan sosial dan keselamatan kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan,
pemeriksaan kesehatan, APD dan standar keselamatan harus menjadi bagian dari
paket transisi.
Kelima,
akses pasar. Jangan sampai pemerintah memindahkan pemulung dari TPA tetapi
gagal menyediakan pembeli material hasil pemilahan.
Sampah
yang bernilai harus memiliki rantai nilai.
Kalau
plastik dikumpulkan, siapa pembelinya?
Kalau
kardus dipilah, berapa harga wajarnya?
Kalau
logam dikumpulkan, siapa yang menyerapnya?
Kalau
organik diolah, siapa pasarnya?
Pertanyaan
ekonomi ini sama pentingnya dengan pertanyaan ekologis.
Sebab
ekonomi sirkular tanpa pasar hanya akan menjadi slogan hijau.
Kritik
Tetap Diperlukan
Mendukung
penghentian open dumping bukan berarti memberikan cek kosong kepada pemerintah.
Justru
sebaliknya.
Semakin
tegas pemerintah menegakkan aturan, semakin besar pula kewajiban masyarakat
mengawasi implementasinya.
Apakah
130 KK memperoleh program transisi?
Apakah
fasilitas TPS3R tersedia?
Apakah
Bank Sampah benar-benar berfungsi sebagai pasar material?
Apakah
armada kecil diberi kesempatan memenuhi standar?
Apakah
pemilahan di sumber benar-benar diawasi dan difasilitasi?
Apakah
sampah organik benar-benar diolah dan tidak sekadar dipindahkan ke tempat lain?
Apakah
anggaran persampahan digunakan untuk mengurangi timbulan sampah atau hanya
memperbesar kapasitas pengangkutan?
Pertanyaan-pertanyaan
itulah yang seharusnya memenuhi ruang publik Makassar.
Sebab
kritik yang produktif bukan sekadar berkata:
"Jangan
tutup TPA."
Kritik
yang produktif mengatakan:
"Jika
TPA ditutup dengan cara lama, pastikan rakyat yang selama ini bergantung
kepadanya tidak ikut ditutup masa depannya."
Jangan
Menukar Kemiskinan dengan Pencemaran
Ada
kecenderungan dalam kebijakan publik untuk melihat pilihan secara hitam-putih.
Seolah-olah
pemerintah harus memilih antara melindungi lingkungan atau menyelamatkan
ekonomi rakyat.
Padahal
pilihan tersebut keliru.
Lingkungan
yang rusak pada akhirnya juga menghantam kelompok miskin terlebih dahulu.
Ketika
air tercemar, mereka yang memiliki pilihan tempat tinggal lebih sedikit yang
paling rentan.
Ketika
udara buruk, mereka yang memiliki akses kesehatan terbatas paling terdampak.
Ketika
banjir meningkat, kawasan dengan infrastruktur paling lemah biasanya menerima
kerugian terbesar.
Maka
perlindungan ekologis sesungguhnya merupakan bagian dari perlindungan sosial.
Sebaliknya,
kebijakan ekologis yang mengorbankan masyarakat rentan juga bukan kebijakan
yang berkeadilan.
Karena
itu Tamangapa membutuhkan just transition—transisi yang adil.
Makassar
Tidak Membutuhkan Gunungan Sampah yang Lebih Rapi
Tamangapa
sekarang berada di persimpangan.
Jalan
pertama membawa kita kembali ke masa lalu: sampah dibuang, ditumpuk, dipilah
secara informal, kemudian dibiarkan membusuk.
Jalan
itu mungkin terlihat murah.
Tetapi
sebenarnya mahal.
Biayanya
dibayar melalui pencemaran, risiko kesehatan, kebakaran, gas metana, lindi,
biaya transportasi, hilangnya material ekonomi, dan menurunnya kualitas
lingkungan kota.
Jalan
kedua jauh lebih sulit.
Sampah
dipilah sejak rumah.
Organik
dikelola di sumber.
Material
bernilai masuk rantai daur ulang.
Pemulung
ditransformasikan menjadi pekerja sirkular.
Armada
swasta diformalkan.
TPS3R
dan Bank Sampah diperkuat.
Industri
daur ulang memperoleh pasokan material.
TPA
hanya menerima residu.
Pemerintah
tidak sekadar menjadi pengangkut sampah, tetapi menjadi regulator, fasilitator,
dan penghubung ekosistem ekonomi sirkular.
Jalan
kedua membutuhkan investasi.
Tetapi
pembangunan berkelanjutan memang tidak pernah gratis.
Yang
perlu dihitung bukan hanya biaya mengelola sampah.
Hitung
pula biaya jika sampah tidak dikelola.
Penutup:
Yang Ditutup Harus Sistemnya, Bukan Kehidupannya
Penghentian
open dumping Tamangapa adalah langkah yang secara hukum dan ekologis sulit
untuk ditawar.
Tetapi
cara melaksanakannya menentukan apakah kebijakan tersebut akan menjadi sekadar
penertiban atau benar-benar menjadi reformasi persampahan.
Pemerintah
tidak cukup mengatakan bahwa open dumping dilarang.
Pemerintah
harus membuktikan bahwa setelah sistem lama ditutup, sistem baru tersedia.
Warga
tidak cukup diminta memilah.
Mereka
harus diberi fasilitas, insentif, edukasi dan kepastian bahwa hasil pemilahan
memang memiliki nilai.
Pemulung
tidak cukup diminta meninggalkan gunungan sampah.
Mereka
harus diberi jalan menuju pekerjaan yang lebih aman dan bermartabat.
Pelaku
usaha tidak cukup diminta mematuhi standar.
Mereka
harus diberi kesempatan untuk masuk ke dalam sistem baru.
Di
situlah sesungguhnya makna kebijakan per 1 Agustus 2026.
Bukan
sekadar tanggal ketika pintu lama ditutup.
Melainkan
tanggal ketika Makassar semestinya mulai membuka pintu baru.
Jangan
selamatkan TPA dengan mengorbankan pemulung.
Jangan
pula selamatkan mata pencaharian sesaat dengan mempertahankan sistem yang
membahayakan masa depan.
Hukum
harus ditegakkan. Lingkungan harus dilindungi. Pemulung harus tetap hidup.
Tiga
hal itu bukan pilihan yang saling meniadakan.
Justru
kemampuan menyatukannya adalah ukuran apakah Makassar benar-benar sedang
membangun kota yang berkelanjutan.
Tamangapa
tidak membutuhkan gunungan sampah yang lebih rapi.
Tamangapa
membutuhkan masa depan yang berbeda.
Dan
masa depan itu harus dibangun bersama mereka yang selama ini hidup dari sampah
bukan dengan mengorbankan mereka.



