INI-KLIK.ID - Dalam rangka memeriahkan Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia,
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tanadoang menghadirkan Program
Gratis Balik Nama Pelanggan yang berlaku sepanjang bulan Agustus 2026, mulai 1
hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program khusus ini, para pelanggan diberikan
kemudahan untuk melakukan perubahan nama pemilik sambungan air tanpa dikenakan
biaya balik nama. Langkah ini dihadirkan sebagai bentuk peningkatan kualitas
pelayanan sekaligus upaya perusahaan dalam memperbarui dan menertibkan basis
data pelanggan.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Tanadoang,
Darmawang, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ditemukan
pencatatan sambungan air yang masih atas nama pemilik lama, meskipun kepemilikan
bangunan atau rumah telah berpindah tangan baik melalui proses jual beli,
hibah, maupun pewarisan.
"Program ini kami hadirkan untuk memberikan
kemudahan kepada masyarakat agar data pelanggan sesuai dengan pemilik atau
pengguna sambungan yang sebenarnya. Data yang akurat akan mempermudah
pelayanan, penyampaian informasi, penanganan pengaduan, hingga proses penagihan
rekening air," ujar Darmawang.
Sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, biaya balik
nama pelanggan normalnya dikenakan tarif sebesar Rp25.000. Namun, selama
periode promosi Bulan Kemerdekaan ini, biaya tersebut sepenuhnya dibebaskan
bagi seluruh pelanggan yang memenuhi persyaratan administrasi.
Untuk memperoleh fasilitas gratis ini, pelanggan wajib
melunasi seluruh tunggakan rekening air terlebih dahulu serta melengkapi berkas
administrasi berupa:
1.
Fotokopi KTP;
2.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3.
Bukti kepemilikan atau penguasaan rumah dan tanah;
serta
4.
Mengisi formulir permohonan balik nama.
Darmawang menambahkan, permohonan tidak dapat diproses
apabila sambungan atau objek bangunan masih dalam sengketa kepemilikan. Namun,
jika dokumen kepemilikan belum lengkap, pemohon dapat diminta membuat Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil verifikasi petugas
di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa program ini secara khusus
membebaskan biaya administrasi balik nama dan tidak menghapus tunggakan tagihan
rekening air maupun kewajiban administrasi lainnya yang masih berjalan.
"Kami mengajak masyarakat yang sambungan airnya
masih menggunakan nama pemilik lama agar memanfaatkan kesempatan emas ini.
Selain gratis, pembaruan data ini juga memberikan kepastian administrasi bagi
pelanggan," pungkasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, dapat
langsung mendatangi Kantor Perumda Air Minum Tirta Tanadoang di Jalan Jend.
Sudirman No. 43, Benteng, selama jam pelayanan resmi dengan membawa dokumen
yang dipersyaratkan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan
pelanggan di nomor 0811-4110-102
atau akun sosial media resmi Instagram @perumdatirtatanadoang dan Facebook Perumda Air Minum Tirta Tanadoang.



