INI-KLIK.ID - Halaman kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar diduga dimanfaatkan sebagai lahan parkir komersial.
Kondisi tersebut menjadi sorotan
karena fasilitas perkantoran pemerintah yang semestinya mendukung pelayanan
publik justru diduga digunakan untuk aktivitas parkir berbayar.
Pemanfaatan halaman kantor
sebagai lahan parkir komersial tersebut dinilai berpotensi mengganggu akses
masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan di Dinas Sosial dan PMD
Takalar.
Terlebih, lokasi tersebut
merupakan fasilitas pemerintah yang penggunaannya semestinya mengikuti
ketentuan yang berlaku.
Praktik
penarikan tarif parkir di area perkantoran pemerintah juga dipertanyakan
apabila tidak disertai dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
Setiap pungutan kepada masyarakat harus
memiliki landasan serta mekanisme pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat oknum yang memaksa
atau menarik uang parkir tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut
berpotensi masuk ke ranah pidana.
Salah satu ketentuan yang dapat
dikaitkan adalah Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, sesuai unsur perbuatan yang
dilakukan. Selain aspek pidana, aktivitas parkir yang tidak sesuai ketentuan
dapat ditindak secara administratif.
Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar dapat melakukan penertiban terhadap penggunaan fasilitas pemerintah yang disalahgunakan untuk kegiatan parkir tanpa legalitas.
Aktivis pemuda Takalar, Riswan, meminta pemerintah daerah segera mengecek
aktivitas tersebut. Menurutnya, halaman kantor pemerintah harus diprioritaskan
untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, bukan dijadikan lahan bisnis tanpa
kejelasan dasar hukum.
“Kalau memang halaman kantor digunakan sebagai parkir komersial, harus jelas
siapa pengelolanya, dasar hukumnya apa, dan ke mana hasil pungutannya. Jangan
sampai masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan justru terganggu,” ujarnya,
Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar fasilitas pemerintah tetap berfungsi
sebagaimana mestinya dan pelayanan publik di Dinas Sosial dan PMD tidak
terganggu.(*)
Riswan juga meminta Bupati
Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye mengambil langkah penertiban jika hasil
pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran


