Hal tersebut disampaikan Bupati Takalar
Daeng Manye di dampingi Kadis Kominfo Takalar Suhardiyanto, Kepala Badan
Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Achmad Rivai dan Kepala BKPSDM Sayuti di
Ruang Rapat Bupati, Rabu (17/6/2026).
“Alhamdulillah, hari ini setelah lama
dinantikan oleh seluruh ASN, saya menginstruksikan untuk segera dilakukan
pembayaran Gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekaligus untuk
tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret,” ujar Daeng Manye.
Ia menjelaskan bahwa selama ini
pembayaran TPP dilakukan setiap bulan. Namun, sejak tahun 2025 pola pembayaran
tersebut diubah menjadi per triwulan sehingga memerlukan penyesuaian regulasi
melalui Peraturan Bupati (Perbup). Setelah Perbup tersebut rampung, pembayaran
TPP dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, pembayaran TPP tetap mengacu
pada capaian kinerja pegawai dengan empat komponen penilaian utama, yaitu
kinerja sebesar 60 persen, disiplin 10 persen, inovasi 20 persen, dan
kebersihan 10 persen.
“Pembayaran TPP berkorelasi langsung
dengan kinerja pegawai. Karena itu, setiap ASN diharapkan terus meningkatkan
kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Bupati Takalar menegaskan bahwa proses
pembayaran mulai dilaksanakan hari ini dengan rincian sebagai berikut:
* Pembayaran TPP ASN untuk periode
Januari, Februari, dan Maret dengan total anggaran sebesar Rp13 miliar.
* Pembayaran Gaji ke-13 bagi kurang
lebih 4.000 ASN dengan total anggaran sebesar Rp25 miliar.
* Pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP)
Aparat Desa untuk bulan Maret dan April dengan total anggaran Rp7,9 miliar.
* Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi
masyarakat kurang mampu sebesar Rp5,2 miliar.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten
Takalar mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk peningkatan kesejahteraan
pegawai


